Kebakaran Bromo gegara Flare Prewedding, AWEW Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp3 Miliar
Jawa timur | 1 Februari 2024, 08:29 WIBPROBOLINGGO, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo menjatuhkan vonis terhadap AWEW (41), terdakwa kasus kebakaran padang sabana Bromo akibat flare prewedding, dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp3 miliar.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di PN Probolinggo, Jawa Timur, kemarin Rabu (31/1/2024).
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp3 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada.
Baca Juga: Gara-gara Flare Prewedding, 989 Hektare Kawasan Bromo Terbakar, Kerugian Capai Rp8,3 Miliar
Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum AWEW, Hasmoko, mengatakan masih akan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
“Kami masih pikir-pikir,” ucap Hasmoko usai sidang.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menghukum AWEW dengan penjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar.
AWEW dituntut melanggar pasal 78 ayat 5 pasal 50 ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 20023 tentang PP Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja.
Terkait dengan hal itu, JPU I Made Deady juga masih pikir-pikir atas vonis yang lebih ringan tersebut.
“Kami pikir-pikir. Jika ada upaya hukum lainnya, tentu kami mengajukan kepada Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo,” ucap Deady.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com