> >

Kebakaran Bromo gegara Flare Prewedding, AWEW Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp3 Miliar

Jawa timur | 1 Februari 2024, 08:29 WIB
AWEW usai menjalani sidang putusan kasus kebakaran lahan Bromo di kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo, Rabu (31/1/2024). (Sumber: Kompas.com/Ahmad Faisol)

PROBOLINGGO, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo menjatuhkan vonis terhadap AWEW (41), terdakwa kasus kebakaran padang sabana Bromo akibat flare prewedding, dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp3 miliar.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di PN Probolinggo, Jawa Timur, kemarin Rabu (31/1/2024).

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp3 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada.

Baca Juga: Gara-gara Flare Prewedding, 989 Hektare Kawasan Bromo Terbakar, Kerugian Capai Rp8,3 Miliar

Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum AWEW, Hasmoko, mengatakan masih akan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

“Kami masih pikir-pikir,” ucap Hasmoko usai sidang.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menghukum AWEW dengan penjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar.

AWEW dituntut melanggar pasal 78 ayat 5 pasal 50 ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 20023 tentang PP Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja.

Terkait dengan hal itu, JPU I Made Deady juga masih pikir-pikir atas vonis yang lebih ringan tersebut.

“Kami pikir-pikir. Jika ada upaya hukum lainnya, tentu kami mengajukan kepada Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo,” ucap Deady.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU