Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar!
Jawa timur | 29 Januari 2024, 21:50 WIBMALANG, KOMPAS.TV - Bawaslu Kota Malang menertibkan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan.
Sejumlah alat peraga kampanye seperti baliho, banner, dan bendera milik Parpol dan Caleg dicopot oleh Bawaslu bersama Satpol PP Kota Malang pada Minggu (28/01/2024) malam. APK yang ditertibkan ini banyak bertebaran di sepanjang jalan Kota Malang
Hamdan, Komisioner Bawaslu Kota Malang mengatakan, sebelum turun untuk melakukan penertiban, Bawaslu sudah mendata APK yang melanggar. Total ada 2.481 APK yang terdata melanggar dan ditertibkan.
Selain itu, sebelum melakukan penertiban, Bawaslu sudah berkoordinasi dengan partai politik terkait APK yang melanggar.
Bawaslu memberikan waktu 2x24 jam kepada Parpol untuk menertibkan APK namun lepas dari tenggat waktu tersebut Bawaslu yang melakukan penertiban.
"Kurang lebih dari pendataan data yang kita miliki ada 2.481, cuma nanti dalam praktiknya kalo ada yang melanggar akan kita tertibkan dan kita data," Terang Hamdan
Pengawasan dan penertiban alat peraga kampanye ini akan terus dilakukan hingga masa tenang nanti.
Penulis : KompasTV-Malang
Sumber : Kompas TV