> >

Dilema ASN, Punya Hak Politik Tapi Di Tuntut Netral

Sulawesi | 29 Januari 2024, 16:14 WIB

MAKASSAR,KOMPAS.TV - Tahun politik seperti saat ini akan selalu jadi ujian bagi aparatur sipil negara. Jumlah asn yang banyak, bisa jadi ladang suara bagi kepentingan politik. Di sisi lain, ASN juga di tuntut netral, meski mereka punya hak untuk berpolitik.

Aparatur sipil negara, tenaga kerja di lingkup pemerintahan ini selalu jadi sorotan. Tak hanya kinerjanya, tapi juga soal haknya dalam dunia politik.

Tahun politik seperti saat ini, akan selalu jadi ujian bagi para asn. Jumlah asn yang banyak akan jadi buruan, sebagai salah satu lumbung suara. ASN memang punya aturan sendiri dalam hal urusan politik. Dalam aturan, asn punya hak berpolitik, namun di sisi lain mereka juga di tuntut untuk netral di pemilu ataupun pilkada.

ASN memang memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam undang-undang salah satunya undang – undnag nomor 5 tahun 2014. Dalam aturan itu disebutkan bahwa asn dilarang menjadi anggota dan, atau pengurus partai politik. Namun di aturan lain, ASN juga punyak hak politik dan bisa menyalurkan hak suaranya.

#aparatursipilnegara

#asasnetralitas

#lumbungsuara

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV


TERBARU