Mahmakah Agung RI Menangkan Penggugat Dalam Sengketa Lahan Bandara Gorontalo
Berita daerah | 27 Januari 2024, 15:40 WIBGORONTALO, KOMPAS.TV - Sengketa lahan dengan luas lebih dari 7000 meter persegi dalam kawasan bandara gorontalo diketahui telah berlangsung sejak 2022.
Upaya komunikasi dan usaha mediasi antara pemilik lahan dengan pemerintah Provinsi Gorontalo pun tak menemukan titik terang.
Pemilik tanah bernama Pang Moniaga bersama kuasa hukumnya terpaksa melakukan upaya hukum tanahnya yang berlokasi di Bandara Djalaludin Gorontalo.
Sengketa tersebut berlanjut hingga proses hukum. Pemilik lahan menggugat Pemerintah Provinsi sebagai tergugat satu dan Dirjen Perhubungan Darat dan Udara sebagai tergugat dua.
Selama proses hukum penggugat selalu memang, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Atas putusan tersebut, penggugat pun telah mengeluarkan somasi terhadap pihak-pihak yang tergugat.
Atas putusan Mahkamah Agung, pihak penggugat kini sedang mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Limboto.
Menyikapi hal itu, Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Staf Khusus Gubernur Gorontalo Bidang Hukum
Arif Ibrahim mengatakan Pemprov kini tengah mengkaji dan melakukan konsultasi dengan jaksa Pengacara Negara guna merumuskan upaya hukum yang akan diambil.
Baca Juga: Cak Imin Balas Tantangan Luhut: Saya Ajak ke Daerah-Daerah Tambang
Pemerintah Provinsi Gorontalo akan mengambil upaya hukum melalui peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung.
Bahkan pihak tergugat akan melakukan perlawanan jika pihak penggugat berupaya melakukan eksekusi fisik terhadap lahan sengketa yang ada di Bandara Djalaludin Gorontalo.
#Sengketa Lahan
#Bandara Djalaludin
#Gorontalo
#Mahkamah Agung
Penulis : KompasTV-Gorontalo
Sumber : Kompas TV