Polisi Tangkap Pria di Malang yang Diduga Paksa Istri Minum Racun Cairan Pembersih Lantai
Jawa timur | 25 Januari 2024, 20:45 WIBMALANG, KOMPAS.TV - DMM (41), pria yang diduga memaksa istrinya, DS (41) menenggak racun, di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, akhirnya diamankan polisi.
Kapolsek Singosari, Kompol Masyhur Ade mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap DMM.
“Pelaku telah diamankan di Polres Malang untuk pemeriksaan intensif,” kata Masyhur, Kamis (25/1/2024).
Baca Juga: Kronologi Istri di Malang Diduga Diracun Suami, Tewas usai Minum Cairan Pembersih Lantai
Sementara, jenazah DS sudah selesai dilakukan proses autopsi di Rumah Sakit Saiful Anwar dan telah dipulangkan ke rumah duka untuk dimakamkan.
Masykur mengatakan, pihaknya menemukan adanya luka lebam di tubuh korban. Namun demikian, pihak masih mendalami apakah luka tersebut akibat dari adanya pemukulan.
“Kami masih menunggu hasil dari forensik. Termasuk tanda-tanda lebam di tubuh korban, kami masih menunggu pendalaman dari forensik untuk memastikan dugaan adanya pemukulan dan lain sebagainya” terangnya.
Untuk menelusuri kasus ini, Tim Inafis Polres Malang juga sudah melakukan proses olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Mondoroko Raya (BMR), Desa Watugede, Singosari, Malang.
Masyhur menjelaskan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari kediaman DMM dan DS.
“Yang pertama, botol sebagai tempat cairan pembersih lantai, gelas, baju korban yang ada bekas muntahan, dan juga baju milik anak korban yang dipakai mengelap sisa muntahan," jelas Masyhur.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com, Tribun Jatim