Pengelolaan Barang Bukti Sitaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Sumatra | 25 Januari 2024, 20:53 WIBBANDA ACEH, KOMPAS.TV - BKSDA Aceh segera akan menetapkan barang bukti sitaan tindak pidana lingkungan hidup setelah adanya keputusan pengadilan untuk dikelola lebih lanjut. Barang bukti itu dikelola oleh petugas untuk disimpan dan dirawat, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Barang bukti rampasan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutunan yang disita untuk kepentingan negara. Dalam putusan pengadilan nanti, di perintahkan apakah barang bukti itu masih layak disimpan, dijadikan sebagai bahan ilmu pengetahuan atau dimusnahkan.
Seperti diketahui data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh menyebutkan ada 154 kasus tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan yang terjadi di Aceh selama kurun waktu 2023 lalu. Dari data itu, 104 kasus berupa pidana lingkungan hidup dan 50 kasus berupa pelanggaran kehutanan.
Penulis : KompasTV-Aceh
Sumber : Kompas TV