Demi Pesugihan, Pria Perkosa Anak Tirinya di Bawah Umur
Jawa tengah dan diy | 24 Januari 2024, 14:23 WIBPURBALINGGA, KOMPAS.TV - RM dan istrinya SK, terpaksa harus berurusan dengan hukum di Polres Purbalingga, Jawa Tengah. Pasalnya, RM (54) diduga telah menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.
Ironinya, perbuatan bejat ini atas izin atau persetujuan ibu kandung korban. Kasus ini terungkap, setelah korban mengadu kepada nenek dan keluarganya atas perbuatan keduanya. Sehingga, nenek korban dan keluarganya pun langsung melapor ke polisi.
Sejumlah barang bukti seperti pakaian korban saat kekerasan seksual itu terjadi, kini telah disita sebagai barang bukti. Sementara, kedua tersangka mengaku bahwa tindakannya dilakukan demi ritual pesugihan untuk menutup hutang-hutangnya. Dari pengakuan RM, perbuatan tersebut dilakukan sudah sebanyak tiga kali.
“Korban disetubuhi oleh RM untuk sebagai syarat pekerjaannya, atau pesugihan atau perdukunan. Kronologinya di sini, RM dan SK ini yang merupakan pasangan suami istri, RM pulang ke rumah dan cerita kepada istrinya bahwa ritual pesugihannya gagal dengan alasan ada mahkluk gaib yang meminta nyawa tumbal atau hawa nafsu, dan SK pun menawarkan anak kandungnya untuk disetubuhi agar pekerjaan perdukunannya lancar,” jelas Kompol Donni Krestanto, Waka Polres Purbalingga
Atas perbuatan ini, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda sebanyak Rp 5 miliar.
#pesugihan #polrespurbalingga #purbalingga
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV