> >

Mantan Rektor UINSU Saidurrahman Divonis Penjara 6 Tahun Terkait Kasus Korupsi

Sumatra | 24 Januari 2024, 15:30 WIB

MEDAN, KOMPAS.TV - Mantan Rektor UINSU Saidurrahman dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun.

Terdakwa dinilai terbukti melakukan korupsi dana Program Kegiatan Ma’had Al-jami’ah bagi mahasiswa baru.

Selain vonis penjara, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 956 juta subsider 3 tahun kurungan.

Sedangkan terdakwa Sangkot Azhar Rambe divonis dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Untuk terdakwa Evy Novianti Siregar, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. (*)

#korupsi #uinsu #vonis #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

------------

Penulis : KompasTV-Medan

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU