Pelaku Usaha Hiburan Tolak Kenaikan Pajak 40 75 Persen
Sulawesi | 23 Januari 2024, 16:31 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV - asosiasi pengusaha hiburan malam, Phri, dan Asosiasi Spa Makassar, tolak kenaikan pajak 40 hingga 75 persen. Aturan ini dianggap memberatkan ditengah industri hiburan yang belum sepenuhnya pulih akibat pandemi.
Tiga organisasi usaha hiburan di Makassar, deklarasikan tolak kenaikan pajak 40 hingga 75 persen. Pelaku usaha meminta pemerintah tidak menerapkan aturan tersebut karena akan memberatkan pengusaha hiburan. Pajak 75 persen terlalu tinggi dan mematikan usaha hiburan di Kota Makassar. Selain pelaku usaha, pajak ini juga akan berdampak ke musisi dan karyawan, dan tidak menutup kemungkinan usaha hiburan terancam gulung tikar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar, Firman Pangara, bilang akan menerima keluhan para pelaku usaha dan mempersilahkan melayangkan gugatan.
#usahahiburan
#kenaikanpajak
#gulungtikar
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV