Suami Mengaku Cemburu Bunuh Istri, Jasad Korban Dibungkus Seprai Dibuang ke Sungai Cirebon
Jawa barat | 22 Januari 2024, 21:28 WIBCIREBON, KOMPAS.TV - Pembunuh wanita yang jasadnya ditemukan terbungkus kain seprai di aliran sungai Kecamatan Susukan, Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu (10/1/2024) akhirnya tertangkap.
Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni mengatakan wanita yang tewas tersebut diketahui berinisial OP. Ia merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya berinisial MM (20).
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kata Kombes Sumarni, pelaku MM terbukti telah menganiaya istrinya OP hingga tewas.
Baca Juga: Cerita Doni Selamat dari Tembok SPBU Roboh dan Marahi Keponakan: Jangan Bohong, Saya Baru dari Situ
Setelah membunuh istrinya OP, Kombes Sumarni menuturkan, pelaku MM kemudian dengan sengaja membuang jenazah korban ke aliran sungai di Kecamatan Susukan.
"Saat itu ditemukan mayat yang yang dibungkus gunakan kain dan diikat. Ditemukan masyarakat, kemudian dilaporkan ke polsek terdekat,” kata Kombes Sumarni di Cirebon, Senin (22/1).
“Kami melakukan olah tempat kejadian perkara, kemudian memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyelidikan lanjutan.”
Kombes Sumarni mengungkapkan motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku MM terhadap OP karena dipicu masalah asmara.
Ia mengatakan berdasarkan penjelasan pelaku kepada penyidik kepolisian, MM mengaku merasa cemburu dan sakit hati terhadap korban OP.
Baca Juga: Suami di Aceh Bunuh Istri dan Kubur Jasad Korban dalam Rumah, Gadai Motor lalu Kabur ke Medan
"Pelaku cemburu dan sakit hati. Pelaku dengan korban merupakan pasangan suami istri,” ujar dia.
Menurutnya, bahwa pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku MM terhadap istrinya OP terjadi pada Minggu (7/1).
“Hasil penyidikan diketahui bahwa kejadian bermula pada tanggal 7 Januari 2024 di rumah korban," ucapnya.
Usai membunuh dan membuang jasad istrinya OP ke sungai, Sumarni menambahkan, pelaku sempat melarikan diri ke Kuta, Bali dengan alasan untuk mencari pekerjaan.
Namun demikian, lanjut Sumarni, berkat kesigapan petugas Satreskrim Polresta Cirebon, pelaku MM akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (15/1/2024).
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Mahasiswi di Depok: Berawal Ajakan Ngopi Bareng, Pelaku Sempat Perkosa Korban
Saat ini, Sumarni menuturkan pelaku MM sudah berada di sel tahanan Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Adapun pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup," ujarnya.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Polresta Cirebon sudah membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika ada kekerasan dalam rumah tangga yang mengarah pada tindak pidana.
"Laporan itu bisa disampaikan langsung ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon atau call center di nomor 110," kata Sumarni.
Baca Juga: Polisi Sebut Temukan Banyak Video Porno di HP Pembunuh Mahasiswi di Depok
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV