Kejari Tetapkan Tersangka Pembebasan Lahan Persampahan
Sulawesi | 19 Januari 2024, 15:02 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV - Tim penyidik kejaksaan negeri Makassar, menetapkan pemilik lahan inisial A-R, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pembebasan lahan industri pengelolaan sampah pada pemerintah Kota Makassar, di kecamatan Tamalanrea, tahun anggaran 2012 hingga 2014.
Penetapan tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya. Tersangka A-R, selaku pemilik lahan yang dibebaskan Pemkot Makassar diketahui tidak dapat membalik nama lahan tersebut karena diduga terdapat alas hak diatas tanah. Tersangka A-R, disangkakan pasal tentang pemberantasan tindak korupsi. Kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan BPKP senilai 45 milliar rupiah.
Tersangka A-R, kini di tahan di lapas kelas satu Makassar selama dua puluh hari kedepan.
Sebelumnya, kejari Makassar telah menetapkan empat tersangka yakni S-B, yang menjabat kabag tata pemerintahan kota makassar saat itu, sekaligus pejabat pelaksana teknis kegiatan. Kemudian M-Y, mantan camat tamalanrea. I-S, mantan lurah Tamalanrea Jaya. Dan A-S-D, penerima kuasa dari beberapa pemilik lahan.
#pemiliklahan
#pembebasanlahan
#pemerintahkotamakssar
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV