Pengeroyokan Mahasiswa, Kedua Pihak Jadi Tersangka
Jawa timur | 18 Januari 2024, 20:44 WIBMALANG, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota menetapkan tiga mahasiswa perguruan tinggi negeri di kota malang sebagai tersangka, ketiganya terlibat adu jotos dan saling lapor ke polisi.
Akibat adu jotos dan saling melapor ke polisi, ketiga mahasiswa di kota malang ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya tiga mahasiswa saling pukul di sebuah kafe di Kota Malang.
Peristiwa bermula senggolan antar keduanya, E-M dan H-A-D d saat berpapasan di toilet kafe karena dalam kondisi pengaruh minuman keras H-A-D memukul E-M.
Keduanya lalu dimediasi satpam di lokasi parkir, namun tak ada titik temu dan berujung H-A-D dan E-M bersama temannya H-A, terlibat aksi adu jotos. Keduanya lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Malang Kota.
Polisi akhirnya menahan E-M dan H-A, karena melakukan pengeroyokan. Sementara H-A-D juga ditahan dan ditetapkan tersangka karena melakukan penganiayaan. Selain penganiayaan, H-A-D ditahan karena ada usaha menghilangkan barang bukti.
"Jadi awalnya yang melakukan tindak kekerasan adalah pihak H-A-D kepada E-M di atas kafe loteng, berlanjut kejadian berikutnya pihak E-M melakukan tindak kekerasan bersama sama tersangka H-A kepada korban H-A-D," Kata Kompol Danang.
Ketiga tersangka yang tercatat sebagai mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri di Kota Malang malang dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan, dan pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penulis : KompasTV-Malang
Sumber : Kompas TV