> >

Sopir Curi Solar Sisa Pengiriman dari Mobil Tangki Pertamina

Berita daerah | 18 Januari 2024, 15:36 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Akibat mengambil solar subsidi sisa pengiriman dari tangki pertamina seorang sopir harus berurusan dengan polisi.

Baca Juga: Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Jabat Wakapolda Lampung

Pelaku berinisial B-S menjalani aksinya dengan berpura-pura membersihan membersihkan truk tangki yang padahal dimanfaatkannya untuk mengangkut sisa solar ke pembeli.

Tersangka ditangkap saat tengah menjual solar tersebut ke salah seorang warga di Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan dengan barang bukti 100 liter solar subsidi.

Dari pemeriksaan aksi ini dikukan tersangka sudah 2 kali dan menjual murah solar bersubsidi dengan harga 5.000 rupiah per-liter.

Karena perbuatannya itu, tersangka menjalani proses hukum di Polda Sumsel. Ia juga terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda 60 milyar rupiah.

#sopir #maling #solar

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU