Bawaslu Kota Gorontalo Bakal Tindak Tegas Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan
Berita daerah | 18 Januari 2024, 11:38 WIBGORONTALO, KOMPAS.TV - Tahapan kampanye Pemilihan Umum telah berlangsung beberapa bulan lalu, alat peraga kampanye berupa baliho pun kini kian banyak bertebaran di sudut-sudut wilayah Kota Gorontalo.
Namun, tak sedikit alat peraga kampanye yang justru terpasang di tempat-tempat yang telah dilarang oleh peraturan yang ada.
Menyikapi hal itu, kini Bawaslu Kota Gorontalo telah melakukan identifikasi terhadap alat peraga kampanye yang bertebaran di Kota Gorontalo.
Saat ini Bawaslu Kota Gorontalo juga telah mengirimkan saran perbaikan terhadap partai politik pemilik alat peraga kampanye yang terpasang di tempat-tempat terlarang.
Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Herlina Antu menegaskan jika dalam tiga hari alat peraga kampanye tersebut tidak ditertibkan, maka Bawaslu Kota Gorontalo akan menindak tegas pelanggaran tersebut.
Berdasarkan data identifikasi Bawaslu Kota Gorontalo, pepohonan dan tiang listrik menjadi objek yang paling banyak menjadi sasaran pemasangan baliho atau alat peraga kampanye.
Dari 3.946 alat peraga yang ada di Kota Gorontalo, ada sebanyak 255 alat peraga kampanye yang dipasang di pohon dan 396 lagi terpasang di tiang listrik.
Baca Juga: Menpan RB: 100 Persen Formasi PPPK 2024 untuk Honorer, Diangkat jadi Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Sementara itu, ada sebanyak 30 alat peraga kampanye yang dipasang di fasilitas pemerintah dan 12 alat peraga kampanye di tempat ruang terbuka hijau.
Alat peraga yang melanggar aturan banyak terpasang di jalan-jalan protokol seperti di perempatan rumat adat Dulohupa Kota Gorontalo.
Disamping itu, helina menjelaskan bahwa ada tiga jalan di Kota Gorontalo yang tidak dapat dilakukan pemasangan baliho atau alat peraga kampanye, yakni sepanjang jalan Nani Wartabone, jalan Jhon Aryo Katili dan jalan Jendral Sudirman.
#bawaslu
#baliho
#alatperagakampanye
#kotagorontalo
#pemilu2024
Penulis : KompasTV-Gorontalo
Sumber : Kompas TV