> >

Tidak Netral, 2 Anggota PPK dan PPS di Kota Malang Disanksi!

Jawa timur | 16 Januari 2024, 19:06 WIB

MALANG, KOMPAS.TV - Bawaslu Kota Malang memberikan teguran keras pada dua orang anggota PPK dan PPS di Kota Malang karena melanggar kode etik 

Dua anggota PPK dan PPS di Kota Malang yang mendapatkan teguran keras dan sanksi karena terindikasi melanggar kode etik penyelenggara pemilu tentang netralitas.

Pelaku pelanggaran telah dipanggil dan diberikan sanksi oleh Bawaslu. Namun meski demikian petugas tersebut tidak dicopot dari tugasnya sebagai PPK dan PPS.

Menurut ketua Bawaslu Kota Malang Mochamad Arifudin, pelanggaran yang dilakukan oleh anggota panitia pemilihan kecamatan PPK dan panitia pemungutan suara atau PPS tersebut sudah ditangani oleh Bawaslu  Kota Malang.

Berdasarkan laporan dan temuan oleh bawaslu keduanya terindikasi melanggar kode etik tentang netralitas penyelenggara Pemilu. Jenis pelanggaran yang dimaksud arifudin adalah dengan sengaja memajang foto bersama calon legislatif dari partai tertentu di aplikasi percakapan.

"Ada dua, karena kasus ini menurut laporan, kita sudah mengeksekusi itu dan peringatan keras sudah dilakukan," Kata Arifudin.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Malang jika dua anggota PPK dan PPS yang telah mendapatkan sanksi dan teguran keras tersebut terbukti kembali melakukan pelanggaran maka pencopotan akan dilakukan atas rekomendasi dari Bawaslu.

 

Penulis : KompasTV-Malang

Sumber : Kompas TV


TERBARU