Puluhan Istri TNI Kodam XVIII/ Kasuari Daftar Pindah Memilih ke KPU Manokwari
Papua maluku | 12 Januari 2024, 17:57 WIBMANOKWARI, KOMPAS.TV - Pendaftaran pindah memilih oleh puluhan istri TNI Kodam XVIII/ Kasuari merupakan kewajiban setiap warga negara, untuk menggunakan hak pilihnya pada pesta demokrasi 14 Februari 2024.
Dalam pengajuan pindah memilih dengan keadaan tertentu, pemilih wajib menyajikan syarat alasan pindah memilih. Selain itu, pada hari pencoblosan, pemilih yang pindah memilih hanya diberikan satu surat suara yakni surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden. Dengan begitu tidak merubah daftar pemilih tetap yang ada di daerah yang dituju bahkan secara nasional.
Ketua Persit KCK daerah Kodam XVIII/ Kasuari, menegaskan bahwa ini adalah wujud partisipasi sebagai warga Negara dalam mensukseskan pemilihan umum 2024.
Pendaftaran pindah pemilih puluhan istri TNI Kodam XVIII/ Kasuari itu, telah diterima oleh KPU Kabupaten Manokwari dan sementara di proses ke lokasi TPS terdekat.
Penulis : KompasTV-Sorong
Sumber : Kompas TV