> >

Daftar Lokasi Ganjil Genap DKI Jakarta Pagi hingga Sore 8-12 Januari 2024

Jabodetabek | 8 Januari 2024, 10:56 WIB
Penerapan sistem ganjil genap di ruas jalan di DKI Jakarta. (Sumber: NTMC Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan kembali pemberlakuan aturan ganjil genap (gage) di beberapa area kota.

Tujuannya untuk membatasi arus lalu lintas dan mencegah kemacetan.

Aturan ini akan berlaku selama lima hari kerja, yaitu dari Senin (8/1/2024), sampai Jumat (12/1).

Aturan ini berlaku di 25 jalan utama dan 28 jalan akses menuju atau sekitar gerbang tol dalam kota.

Baca Juga: Jokowi Bantah Tak Netral di Pilpres 2024 usai Bertemu Prabowo, Airlangga dan Zulhas

Penerapan ganjil genap ini diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan dan meningkatkan kelancaran lalu lintas di ibu kota.

Pengguna jalan diimbau untuk taat dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas.

Pelanggaran aturan ini akan dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000.

Baca Juga: PVMBG Bantah Kabar Kenaikan Status Gunung Lewotobi Laki-laki, Masyarakat Diminta Tetap Tenang

Waktu Penerapan Ganjil Genap

Pelaksanaan aturan ganjil genap akan dibagi menjadi dua sesi.

Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU