Pasca Gelar Perkara Polda Lanjutkan Ke Tahap Penyidikan
Berita daerah | 4 Januari 2024, 10:11 WIBPALU, KOMPAS.TV - Gelar perkara terkait kasus kebakaran tungku smelter di Morowali selesai, Polisi melanjutkan ke tahap penyidikan. Pada tahap penyidikan saksi ahli akan dilibatkan.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Djoko Wienartono bilang polda akan melaksanakan tahapan penyidikan.
Dari 27 saksi, tim penyidik akan menambah 2 saksi ahli. Di antaranya saksi ahli pidana dan saksi ahli ketenagakerjaan.
Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 359 KUHP yang mengatur kealpaan atau kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain. Pasal 360 yang mengatur kealpaan atau kelalaian yang mengakibatkan orang luka.
Namun hasil gelar perkara belum ada yang ditetapkan tersangka. Di tahap penyidikan ini Polisi masih membutuhkan waktu sekitar satu pecan.
Sementara jumlah korban dari data Polda Sulawesi Tengah dan perusahaan, 21 korban meninggal ,sementara 38 korban lain masih menjalani perawatan intensif.
#TungkuSmelterMeledak #Penyidikan #PoldaSulawesiTengah
Penulis : KompasTV-Palu
Sumber : Kompas TV