> >

Lukas Enembe Meninggal, Masyarakat Papua Diimbau Naikkan Bendera Setengah Tiang

Papua maluku | 27 Desember 2023, 09:10 WIB
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe saat tengah dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (8/10/2023).  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengimbau kepada masyarakat setempat untuk menaikkan bendera setengah tiang sebagai penghormatan terakhir kepada Lukas Enembe. (Sumber: Dokumentasi Petrus Bala Pattyona)

JAYAPURA, KOMPAS.TV - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023) di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Sebagai penghormatan terakhir kepada Lukas Enembe, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengimbau kepada masyarakat setempat untuk menaikkan bendera setengah tiang mulai 27-29 Desember 2023 di Bumi Cenderawasih.

Pelaksana tugas (Plt) Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua Yohanes Walilo menyebut menaikkan bendera setengah tiang juga sebagai tanda Papua sedang berduka atas meninggalnya Lukas Enembe.

"Kami dan semua masyarakat sangat berduka cita atas hal ini, dimana saat masih dalam merayakan Natal telah mendengar kabar duka cita atas meninggalnya almarhum Lukas Enembe yang mana merupakan tokoh dan pimpinan terbaik di Papua," kata Yohanes, dalam keterangannya, Rabu (27/12).

Menurut penjelasannya, imbauan untuk menaikkan bendera setengah tersebut berdasarkan rapat bersama Kapolda Papua dan Danrem 172/Praja Wira Yakthi Kodam XVII/Cenderawasih serta beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah.

Di sisi lain, Pemprov Papua juga mengimbau kepada seluruh masyarakat setempat untuk bersama menjaga kedamaian dan keamanan serta saling mendoakan sebagai bentuk penghormatan kepada Lukas Enembe.

"Karena masih dalam perayaan Natal jadi kami harap semua menjaga kedamaian," ujarnya, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Lukas Enembe Meninggal, KPK Sebut Pertanggungjawaban Pidananya Berakhir

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa (26/12) pukul 11.00 WIB.

Kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona mengatakan, kliennya meninggal dunia usai divonis menderita gagal ginjal.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU