Aniaya Juniornya Hingga Tewas, 6 Prajurit TNI Jadi Tersangka
Jawa tengah dan diy | 6 Desember 2023, 16:26 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Pomdam IV Diponegoro akhirnya menetapkan enam orang tersangka oknum anggota TNI yang bertugas, karena melakukan penganiayaan terhadap juniornya. Sebelumnya Pomdam IV Diponegoro sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Prada MZR hingga meninggal dunia. Namun, dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan, kini menjadi enam orang tersangka. Para tersangka saat ini menjadi tahanan Pomdam IV Diponegoro.
Dua oknum tersangka awal yakni Pratu D dan Pratu W, ditambah empat orang oknum lagi yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Pratu N, Pratu Y, Pratu M dan Pratu B. Tidak menutup kemungkinan tersangka penganiayaan bisa bertambah, namun Kodam belum bisa memastikannya menunggu hasil pengembangan penyelidikan lanjutan Pomdam.
“Yang dari awal ada dua tersangka, sekarang bertambah jadi enam tersangka karena ada tambahan empat yang saat ini statusnya tersangka dan tahanan Pom. Untuk yang awal itu ada Pratu D dan Pratu W, untuk yang tambahan empat orang itu belum bisa saya sampaikan siapanya,” ujar Kolonel Inf Richard Harison, Kapendam IV Diponegoro.
Kronologi penganiayaan yang terjadi yakni setelah apel malam hari Kamis (30/11/ 2023) sekitar pukul 20.30 WIB, para prajurit junior dikumpulkan oleh para seniornya di sebuah barak untuk mendapatkan tindakan disiplin. Namun, karena diduga berlebihan, sehingga menyebabkan Prada MZR meninggal dunia meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit. Para pelaku ini terancam sanksi berat hukuman penjara lebih dari lima tahun dan dipecat dari kemiliteran.
#tni #kapendamivdiponegoro #semarang
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV