Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ekor Burung Dilindungi
Berita daerah | 4 Desember 2023, 12:32 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Beginilah detik-detik saat tim reskrim kepolisian sektor kawasan pelabuhan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ekor burung dilindungi di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan Lampung.
Baca Juga: Curi 4 Motor di Indekos, 3 Pelaku Bersenjata Api Dibekuk!
Satwa liar tersebut dibawa seorang warga Kabupaten Tulang Bawang Barat berinisial R untuk dikirimkan ke Jakarta Timur.
Satwa liar yang dibawa dengan kendaraan jenis minibus ini selanjutnya dibawa ke kantor polisi dan diamankan. Total ada 190 ekor burung dilindungi seperti cililin, cucak ijo, serindit dan cucak ranting.
Pelaku membawa puluhan keranjang berisikan 190 ekor burung liar tersebut dari Tulang Bawang Barat untuk dikirim ke Jakarta Timur.
Petugas kemudian membawa tersangka R dan barang bukti ke kantor KSKP Bakauheni untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ratusan ekor burung tersebut merupakan jenis yang dilindungi yaitu burung cililin, cucak ijo, serindit dan cucak ranting.
Atas kasus ini pelaku terancam pasal tentang konservasi sumber daya alam ekosistem dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Selanjutnya ratusan ekor burung dilindungi yang berhasil diamankan akan diserahkan kepada pihak balai karantina pertanian kelas 1 Bandar Lampung Wilker Bakauheni untuk dilakukan rehabilitasi.
#penyelundupan #burung #konservasi
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV