Caleg Asal Madiun Ini Berprofesi sebagai Maling, 18 Toko dan Rumah Berhasil Dibobol
Jawa timur | 1 Desember 2023, 21:48 WIB"Aksi terakhir mereka di Desa Suluk di toko sembako milik korban Agung, kerugian mencapai Rp40 juta," katanya.
Dari para tersangka, polisi mengamankan mobil yang digunakan untuk beraksi dan sejumlah barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Penulis : Iman Firdaus Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Antara