> >

2 Prajurit TNI Ditangkap, Diduga Terlibat Penyerangan Kantor Satpol PP usai Razia PSK di Denpasar

Bali nusa tenggara | 28 November 2023, 23:36 WIB
Ilustrasi prajurit TNI. Seorang TNI gadungan menipu perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi pertemanan daring, dan membawa lari sepeda motor milik korban. (Sumber: Tribunnews.com)

DENPASAR, KOMPAS.TV - Dua prajurit TNI dari Kodam IX/Udayana ditangkap lantaran diduga terlibat dalam penyerangan anggota dan perusakan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kota Denpasar, Bali.

Dua oknum prajurit TNI itu ditangkap Senin (27/11/2023) malam oleh tim intel Kodam IX/Udayana usai mendapatkan informasi adanya dugaan keterlibatan prajurit TNI dalam insiden penyerangan anggota dan perusakan kantor Satpol PP Denpasar.

Sebelumnya aksi penyerangan terhadap anggota dan kantor Satpol PP di jalan Kecubung I Nomor 4 Denpasar Timur dilakukan oleh segerombolan orang tidak dikenal pada Minggu (26/11/2023) sekitar pukul 04.30 Wita.

Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel (Kav) Fadjar Wahyudi Broto membenarkan adanya penangkapan dua oknum prajurit TNI berinisial Praka JG dan Pratu VS.

Saat ini keduanya sedang diperiksa terkait dugaan keterlibatan penyerangan anggota dan kantor Satpol PP Denpasar. 

Baca Juga: Caleg PKB di Pasuruan Ngamuk ke Rival Se-Partai, Diduga Penyerangan Berselisih Rebutan Suara

"Soal apa motif mereka terlibat dalam aksi tersebut akan diselidiki oleh Pomdam Udayana. Ada indikasi salah satu dari oknum tersebut memiliki hubungan keluarga dengan pelaku lainnya," ujar Fadjar saat dihubungi, Selasa (28/11/2023), dikutip dari Antara.

"Di Pomdam juga akan diperiksa apakah kedua oknum prajurit ini sebagai pelaku utama yang terlibat kontak fisik atau hanya terlibat pengrusakan itu nanti akan diselidiki lebih lanjut," imbuhnya. 

Selain dua prajurit TNI, ada empat warga sipil yang ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar.

Keempat warga sipil ini diduga juga ikut terlibat dalam penyerangan anggota dan kantor Satpol PP Denpasar. 

Hasil pemeriksaan, keempat warga sipil yang diamankan menjelaskan ada oknum prajurit TNI yang ikut dalam penyerangan dan perusakan. 

Baca Juga: Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana Iman Masykur, Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat

Empat warga sipil yang diduga ikut melakukan penyerangan terhadap anggota Satpol PP dan perusakan kantor Satpol PP Denpasar pada Minggu (26/11/2023) dini hari.

Kronologi penyerangan

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU