Tangkap Pengedar Dan Penanam Pohon Ganja
Berita daerah | 28 November 2023, 19:11 WIBSUKABUMI, KOMPAS.TV - Satuan Narkoba Polres Sukabumi, menangkap 20 tersangka, dari pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Wilayah Hukum Polres Sukabumi. Barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka sabu-sabu, ganja gram, psikotropika dan obat keras terbatas.
Para tersangka yang ditangkap ini, satu pelaku IS, 55 tahun, warga Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, nekat menanam ganja di samping rumahnya// tinggi pohon ganja tersebut telah mencapai 10 centimeter yang ditanam di dalam 16 polybag yang isinya terdapat 34 batang pohon.
Pasal yang diterapkan pengedar sabu-sabu dan ganja dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan psikotropika dijerat dengan UU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, dan pengedar obat keras terbatas ilegal dijerat menggunakan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
Penulis : KompasTV-Sukabumi
Sumber : Kompas TV