> >

Polda Lampung Sita Rp9,3 M Mark Up Pengadaan Tanah Area Bendungan Margatiga, Belum Ada Tersangka

Sumatra | 27 November 2023, 18:57 WIB
Ditreskrimsus Polda Lampung menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp9.352.244.932 terkait kasus dugaan korupsi Bendungan Margatiga, Lampung Timur. (Sumber: Kompas TV/Roma Afria Idham)

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp9.352.244.932 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di area terdampak genangan di Bendungan Margatiga, Lampung Timur.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik di Mapolda Lampung, Senin (27/11/2023).

Ia menyebut dugaan korupsi terjadi pada penggantian ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan Bendungan Margatiga yang sudah terbayar namun tertunda untuk 48 pemilik lahan.

Meski telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang sekitar Rp9,3 miliar, ia menyebut pihaknya belum menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi tersebut.

Menurut Umi, polisi masih melakukan pendalaman dan akan melakukan gelar perkara kembali.

"Untuk tersangka belum ada, Ditreskrimsus akan melakukan gelar perkara kembali. Dalam waktu dekat akan kita umumkan, mohon bersabar," ucapnya, dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV, Roma Afria Idham.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa 262 saksi pada kasus tersebut. Beberapa saksi di antaranya, satu pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan tanah, satu PPK bendungan, ketua pelaksana pengadaan tanah (KA BPN Lampung Timur), sekretaris pelaksana pengadaan tanah, 28 anggota satgas B, 32 penitip tanam tumbuh, bangunan dan kolam.

Baca Juga: Warga Resah dengan Penculikan di Lampung Selatan

Kemudian, seorang kepala desa, 191 pemilik bidang lahan dengan jumlah bidang sebanyak 331 bidang, dua petugas BPN pusat, seorang petugas Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Jakarta, dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kemenkeu RI.

Sementara berdasarkan hasil audit, potensi kerugian negara pada kasus tersebut sebesar Rp43 miliar.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU