Oditur Militer Tuntut Tiga Prajurit TNI Terdakwa Pembunuhan Imam Masykur Hukuman Mati dan Dipecat
Jabodetabek | 27 November 2023, 16:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap warga Aceh bernama Imam Masykur, dituntut hukuman mati oleh Oditur Militer Jakarta.
Demikian disampaikan oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena saat membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (27/11/2023).
"Terdakwa satu (Praka Riswandi Manik) pidana pokok pidana mati, terdakwa dua (Praka Heri Sandi) pidana pokok pidana mati dan terdakwa tiga (Praka Jasmowir) pidana pokok pidana mati," kata Jaya dalam persidangan.
Baca Juga: 3 TNI Pembunuh Imam Masykur Ancam Ibu Korban Lewat Video, Minta Rp50 Juta atau Anaknya Dibunuh
Selain dituntut hukuman mati, ketiga terdakwa tersebut juga mendapatkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer khususnya TNI Angkatan Darat.
Praka Riswandi Manik diketahui merupakan anggota Paspampres, Praka Heri Sandi adalah anggota Direktorat Topografi TNI AD dan Praka Jasmowir merupakan anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD.
Oditur Militer berharap majelis hakim memutuskan para terdakwa bersalah karena secara bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08, kata dia, juga diharapkan dapat memutuskan para terdakwa bersalah karena secara bersama-sama melakukan penculikan seperti tertuang dalam Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaya membeberkan hal-hal yang memberatkan para terdakwa yakni antara lain perbuatan mereka bertentangan dengan undang-undang (UU), perbuatan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit serta Delapan Wajib TNI.
Baca Juga: 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
"Perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik kesatuannya, perbuatan terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan yang tidak manusiawi karena telah sampai hati membunuh manusia, yakni Imam Masykur serta perbuatan terdakwa sadis," ujar Jaya, seperti dilansir Antara.
Sedangkan hal-hal yang meringankan para terdakwa, kata Jaya, tidak ada.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara