Pemprov Jabar: UMK di Jawa Barat 2024 Dipastikan Naik, Diumumkan Paling Lambat 30 November 2023
Jawa barat | 22 November 2023, 10:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) di Jawa Barat tahun 2024 dipastikan akan naik.
Hal itu diumumkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin di sela meninjau Seleksi CASN P3K Poltekkes Kemenkes, Kota Bandung, Selasa (21/11/2023).
Diketahui, Pemprov Jabar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.057.495 pada, Selasa (21/11/2023),
UMP 2024 Jabar naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670, atau kenaikannya Rp70.825.
Baca Juga: Daftar Lengkap Besaran UMP 2024 di 34 Provinsi, Mana yang Paling Tinggi?
Bey berharap UMP 2024 dijadikan pedoman dalam penetapan UMK 2024. Atas kenaikan UMP ini, Bey memastikan akan ada kenaikan UMK.
"Tentunya (UMK) akan ada kenaikan dibanding tahun lalu," sebut Bey, dikutip dari laman jabarprov.go.id.
Nantinya, UMK Jawa Barat 2024 paling lambat diumumkan pada 30 November 2023.
Selama proses penetapan upah minimum, Bey juga berharap tidak akan ada mogok massal dari para pekerja sehingga ekonomi terhambat akibat proses produksi di pabrik - pabrik terhenti.
Bey menegaskan atas kenaikan upah ini juga agar diikuti para pengusaha dan sektor industri sehingga tetap mendukung perekonomian Jawa Barat.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV