Saksi Sebut Eks Kasat Resnarkoba Lampung Selatan Gunakan Rekening Calo Travel untuk Terima Upah
Sumatra | 21 November 2023, 10:34 WIBBANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan peredaran gelap narkoba dengan terdakwa eks Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami, Senin (20/11/2023).
Pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga orang.
Ketiganya adalah Eko Dwi Prisatyo seorang calo travel di Pelabuhan Bakauheni, Parlindungan Simanungsong anggota Satres Narkoba Polres Lampung dan Randi yang merupakan terdakwa lain.
Baca Juga: Penangkapan Komplotan Perampok di Lampung Disertai Aksi Baku Tembak, Begini Kronologinya
Dalam keterangannya, saksi Eko Dwi Prisatyo mengaku terdakwa menggunakan rekening bank miliknya untuk menerima upah ratusan juta rupiah dari meloloskan narkoba milik jaringan Fredy Pratama.
Eko menyebut rekeninggnya digunakan untuk transaksi pengerimaan uang senilai Rp300 juta oleh Andri Gustami.
Menurut Eko, awalnya ia diminta untuk membuka rekening bank yang kemudian digunakan oleh Andri Gustami.
Saat itu, lanjut Eko, dirinya mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu untuk membuka rekening.
“Lanjutnya hanya diberikan uang sebsar 500 ribu untuk pengganti rekening,” jelasnya, dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV Lampung Roma Afria Idham.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV