> >

Bawaslu Imbau Peserta Pemilu Tertibkan APS Secara Mandiri

Jawa tengah dan diy | 20 November 2023, 13:07 WIB

SEMARANG, KOMPAS. TV - Penertiban bersama Pemilu 2024 ini dilakukan Bawaslu Kota Semarang, bersama petugas  gabungan dari  KPU, Satpol PP, Kesbangpolinmas, TNI dan Polri. Dengan menggunakan truk Satpol PP Kota Semarang, penertiban menyasar pada alat peraga sosialisasi dan alat peraga kampanye partai politik dan calon anggota legislatif  yang berada di jalan protokol Kota Semarang.

Penertiban APS dan APK berupa spanduk serta baliho yang mengandung unsur kampanye itu, tidak hanya caleg anggota DPRD Kota Semarang, yang sudah ditetapkan dalam DCT. Namun, juga caleg anggota DPRD provinsi, DPR RI hingga DPD.

Bawaslu berharap para peserta pemilu dapat mematuhi aturan terkait masa kampanye yang telah ditetapkan. Untuk masa kampanye memiliki tahapan dan jadwal dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang. Bawaslu juga mengimbau kepada peserta pemilu dapat menertibkan APS dan APK secara mandiri sehingga pada pelaksanaan kampanye dapat digunakan kembali.

“Terkait upaya yang sudah kita lakukan adalah memberikan imbauan ke partai politik. Beberapa kali kami sudah menyampaikan imbauan. Pertama, harus mematuhi aturan bahwa kampanye itu dimulai dari tanggal 28 November – 10 Februari. Dan juga kami sampaikan agar peserta pemilu menertibkan secara mandiri,” tutur Arief, Ketua Bawaslu Kota Semarang.

Pada penertiban bersama Pemilu 2024 terbagi menjadi 4 tim masing-masing tim beranggotakan 17 hingga 18 personil. Penertiban APS dilakukan bagi yang melanggar peraturan, baik aturan yang telah dikeluarkan Bawaslu maupun perda Pemerintah Kota Semarang. Seluruh peserta Pemilu 2024 dapat mematuhi aturan terkait APS diatur dalam PKPU No. 15 tahun 2023 dan surat edaran Bawaslu RI Nomor 43 Tahun 2023.

#apsapk #pemilu2024 #semarang
 

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU