KA Probowangi Tabrak Elf, KAI Minta Sistem Keselamatan di Perlintasan Sebidang Ditingkatkan
Jawa timur | 20 November 2023, 11:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengimbau seluruh pihak untuk lebih peduli dan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.
Pernyataan tersebut menanggapi terkait kecelakaan lalu lintas antara mobil minibus dengan KA Probowangi di Desa Ranupakis, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu (19/11) malam.
"KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya agar lebih peduli dan semakin memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintassan sebidang," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Senin (20/11/2023), seperti dilaporkan Jurnalis Kompas TV, Bongga Wangga.
Lebih lanjut, ia mengatakan kerta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
Hal tersebut kata Joni, sesuai dengan Undang-undang (UU) 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.
Adapun UU 23 tahun Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 berbunyi: "Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api."
Baca Juga: Kronologi KA Probowangi Tabrak Minibus di Lumajang hingga Tewaskan 11 Orang
Sementara UU N. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 menyatakan: "Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api."
Selain itu, Joni juga menyebut KAI menekankan agar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.
KAI Sampaikan Duka Cita
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV