Sekda Jateng: Like dan Share Unggahan tentang Capres-Cawapres dan Caleg Langgar Netralitas ASN
Jawa tengah dan diy | 16 November 2023, 13:55 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Sumarno meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitas jelang Pemilu 2024. Dia pun meminta para ASN lebih bijak bermedia sosial jelang tahun politik.
Sumarno menyebut belum semua ASN paham soal netralitas jelang Pemilu 2024. Ia lalu merujuk pada 30 laporan tentang ketidaknetralan ASN yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng pada Pemilu 2019 lalu.
"Kami mohon agar para ASN untuk saling mengingatkan karena tidak semua ASN paham tentang netralitas," kata Sumarno, Rabu (15/11/2023).
Baca Juga: Kabaharkam Polri Tanggapi Aiman: Buka Identitas Polisi yang Diduga Tak Netral di Pemilu 2024
Dia menyebut pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN di antaranya adalah memencet tombol like (suka), berkomentar, atau membagikan unggahan terkait pasangan capres-cawapres atau calon anggota legislatif (caleg) tertentu di media sosial.
"Ternyata banyak ASN yang tidak tahu kalau itu melanggar netralitas. Ini menjadi PR kita bersama untuk mempelajari apa saja yang dianggap tidak netral," kata Sumarno, sebagaimana dikutip Kompas.com.
Dia menambahkan, Pemerintah Provinsi Jateng berkomitmen mewujudkan Pemilu 2024 menjadi pesta demokrasi berkualitas.
Untuk itu, ia meminta ASN menjaga netralitas dan saling mengingatkan agar tidak disalahartikan mendukung paslon tertentu.
Sementara Anggota Bawaslu Jateng Sosiawan menyebut, dari sekitar 30 laporan ketidaknetralan ASN di Pemilu 2019 lalu, sebagian besar dilaporkan oleh sesama ASN.
Dia mengatakan indikasi ketidaknetralan ASN disebabkan tiga hal. Pertama, kurangnya pemahaman mengenai tindak keberpihakan atau dukungan terhadap pasangan calon tertentu.
"Kedua adalah karena faktor tekanan dari atasan atau pihak mana pun sehingga harus melakukan dukungan atau keterpihakan. Sedangkan penyebab yang ketiga karena adanya kepentingan tertentu," kata Sosiawan.
Baca Juga: 5 Larangan dalam Desain Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com