Polisi Selamatkan 6 Korban PMI Ilegal, 1 Tersangka Dibekuk!
Berita daerah | 13 November 2023, 13:46 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Indah Putri tersangka tindak pidana perdagangan orang berhasil dibekuk Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.
Baca Juga: Polisi Hipnoterapi Pelajar Agar Tak Terlibat Tawuran
Ada 6 perempuan asal Lampung Utara, korban untuk dijadikan calon pekerja migran ilegal sebagai asisten rumah tangga di Malaysia dengan modus penyaluran tenaga kerja.
Dalam memuluskan aksinya, tersangka Indah Putri mengimingi para korban gaji besar senilai 5 juta rupiah dan seluruh persyaratan keberangkatan ke Malaysia akan ia tanggung.
Kabidhumas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan tersangka sudah menjalani aksi tindak pidana perdangan orang sejak 1 tahun terakhir dan berhasil memberangkatkan 3 orang pekerja migran ilegal ke Malaysia.
Saat ini keenam perempuan korban tindak pidana perdagangan orang sudah mendapat pendampingan dari BP3MI.
Sementara atas perbuatannya, tersangaka dijerat dengan Pasal 69 Junto 81 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindugan perkerja migran indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara, serta Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 600 juta rupiah.
#pmi #ilegal #polda
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV