> >

Brigadir Polisi di NTT Masuk DPO usai Tak Kerja 81 Hari

Bali nusa tenggara | 27 Oktober 2023, 13:55 WIB
Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di Markas Polda NTT, Senin (12/12/2022). (Sumber: Sigiranus Marutho Bere/Kompas.com)

KUPANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor (Polres) Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk memburu seorang brigadir polisi bernama Andreas Peterson Lakilangi. Brigpol Andreas masuk DPO polisi karena meninggalkan tugas selama 81 hari. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengonfirmasi Brigpol Andreas kini masuk DPO.

Andreas resmi masuk DPO melalui surat bernomor DPO/01/X/2023/Propam bertanggal 26 Oktober 2023.

"DPO-nya sudah dikeluarkan kemarin pagi oleh Propam Polres Alor," kata Kombes Ariasandy, Jumat (27/10/2023), dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Polisi Limpahkan 2 Tersangka Peredaran Narkoba dan barang Bukti Uang Rp24,4 Miliar ke Kejati Lampung

Ariasandy menyebut Propam Polres Alor sempat melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali kepada Andreas sebelum menerbitkan surat DPO.

Panggilan itu berisi permintaan klarifikasi kepada Andreas mengenai alasannya tidak masuk kantor.

Akan tetapi, Andreas tidak memenuhi panggilan Propam tersebut dan tidak memberi kabar. Karena keberadaannya tidak diketahui dan tidak berkabar, Polres Alor pun terpaksa mengeluarkan surat DPO.

Andreas bakal dijerat Pasal 14 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia junto Pasal 53 Ayat (2) huruf b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

"Diharapkan masyarakat yang mengetahui keberadaan Brigpol Andreas bisa menghubungi nomor hotline Seksi Propam Polres Alor 08247649681," kata Ariasandy.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU