Duh! Bayi 2 Tahun Meninggal Setelah Terkena Dua Tikaman Badik Pria Mabuk di Minahasa Selatan
Sulawesi | 24 Oktober 2023, 13:27 WIBMANADO, KOMPAS.TV - Bocah laki-laki berusia 2 tahun di Minahasa Selatan meninggal dunia setelah terkena tikaman pria asal Manado, Sulawesi Utara, berinisial VT alias Kats (22).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Minahasa Selatan AKBP Feri R. Sitorus dalam keterangan tertulis dikutip, Selasa (24/10/2023).
Menurut Feri, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (21/10/2023) di Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat, Minahasa Selatan.
"Kejadiannya pada hari Sabtu 21 Oktober 2023, di Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat, Minahasa Selatan. Di mana seorang anak balita (bawah lima tahun) menjadi korban penikaman," kata dia.
Pelaku VT alias Kats yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan warga Kelurahan Teling Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Baca Juga: Dua Tersangka Penganiayaan Di Megamas Diringkus Tim Polresta Manado
"Sedangkan korban adalah anak balita lelaki usia dua tahun," ujarnya, dikutip Kompas.com.
Peristiwa itu berawal saat tersangka VT bersama pacarnya FM, berangkat dari Kota Tomohon dan tiba di Desa Tewasen, Kecamatan Amurang Barat, Minahasa Selatan.
Keduanya kemudian menuju ke salah satu rumah warga di Desa Elusan untuk pesta minuman keras (miras).
"Sebelum miras, tersangka sudah mengkonsumsi 8 butir obat-obatan jenis Neomethor," ungkap Kapolres.
Tak berselang lama, korban bersama ayahnya juga mendatangi lokasi tersebut.
“Saat itu, korban kemudian digendong oleh pacar tersangka," sebut Feri.
Namun, tersangka yang sudah dalam kondisi mabuk kemudian terlibat pertengkaran dengan pacarnya.
"Tersangka VT mencabut sajam jenis pisau badik yang disimpan di pinggangnya kemudian menikam pacarnya, yang mana tikaman tersebut kena di tubuh korban sebanyak dua kali," lanjut Feri.
Melihat hal itu, sejumlah warga di lokasi sempat menganiaya pelaku VT, namun tersangka selanjutnya melarikan diri ke Manado.
Adapun korban mengalami luka pendarahan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. Kandou Manado untuk dioperasi, namun nyawanya tak tertolong.
"Kami pun langsung bergerak cepat, mendatangi lokasi kejadian, olah TKP, dan melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di Manado, serta barang bukti sajam jenis pisau badik," ungkap Feri.
Baca Juga: Kejari Manado Periksa Empat Orang Saksi Terkait Kasus Korupsi Bansos COVID-19
Tersangka dijerat pasal persangkaan yaitu pasal 76c jo pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang membawa, menyimpan dan memiliki/menguasai sajam tanpa izin.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 15 tahun, dan atau denda uang paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 3 miliar rupiah," tuturnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com