Polres Minsel Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi PDAM Minsel Tahun 2018
Sulawesi | 20 Oktober 2023, 17:05 WIBMINSEL, KOMPAS.TV- Polres Minahasa Selatan akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi PDAM Minsel tahun 2018. Kini dua tersangka JM dan JRT mendekam di sel tahanan Polres Minahasa Selatan.
Penahanan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor SP. Han/46/X/ 2023/ Reskrim dan nomor: SP. Han/47/x/2023/Reskrim.//
Sebelumnya diketahui, penetapan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal unit Tipidkor Polres Minsel dilakukan setelah melihat alat bukti yang dikumpulkan melalui proses gelar perkara di tingkat penyidikan.
Sebelumnya Polres Minahasa Selatan telah melakukanpenyelidikan di tahun 2022 terhadap kasus ini, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dan telah dilengkapi.
Dari kasus ini total kerugian negara yang disebabkan oleh kedua tersangka sebesar Rp.945 juta lebih hampir mencapai rp 1 Miliar Rupiah.
Kerugian negara tersebut berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sulut.
Adapun pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka yakni pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 UU nomor 3 tahun 1999, sebagaimana dirubah UU nomor 20 tahun 2021 pasal 55 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
#kompastvmanado #pdamminsel #polresminsel
Aldy Pascoal Kompas tv Manado
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Penulis : KompasTV-Manado
Sumber : Kompas TV