> >

Penyerobotan Tanah, Dokter di Semarang Jadi Tersangka

Jawa tengah dan diy | 20 Oktober 2023, 15:19 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Semarang, Iptu Raditya Triatmaji membenarkan bahwa dokter berinisial S sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut. Sedangkan pasal yang dipersangkakan, yakni tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan Pasal 389 KUHP tentang Penyerobotan Tanah.

Iptu Raditya Triatmaji menambahkan, saat ini sedang berjalan gugatan perdata yang dilayangkan dokter S terhadap Daniel Budi Setiawan terkait tanah tersebut. Sehingga pihaknya menunggu sidang gugatan perdata tersebut untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan penyerobotan tanah tersebut.

“Sekarang lagi berjalan gugatan perdata, sehingga untuk sementara perkara kami menunggu dari  hasil penyelidikan,” ujar Iptu Raditya Triatmaji.

Sementara itu Daniel Budi Setiawan mengaku, mendapat laporan bahwa tanahnya di Kelurahan Genuksari tersebut terdapat bangunan gudang PVC dan ditelusuri ternyata milik dokter S. Daniel telah melakukan somasi kepada dokter S namun tidak ditanggapi, sehingga pada Januari 2023 lalu dia melaporkan ke Polrestabes Semarang.

“Didalam perjalanan saya memiliki tanah SHM 388 di Kelurahan Genuksari ternyata sebagian telah diambil oleh pihak-pihak yang tidak seharusnya memiliki, dan ketika itu pada bulan Januari 2023 saya melaporkan perihal pidana ini kepada Kapolrestabes,” jelas Daniel.

Kuasa Hukum Dokter S, Michael Deo mengatakan, pihaknya tidak menghambat proses pidana dan justru pihaknya bertanya-tanya mengenai pelapor yang tidak ingin menguji kebenaran terkait SHM yang dimiliki.

“Justru pertanyaan kami, pihak Pak Daniel ini mengapa tidak mau menguji kebenaran mengenai SHM dia yang asal-usulnya 2.000 menjadi 5.000 meter persegi. Apakah pidana iu digunakan untuk upaya kriminalisasi untuk menekan karena dia sudah tidak punya jalur perdataan, karena dia cacat administrasi?,” ungkap Michael.  

Dijelaskan, luas lahan yang dimiliki Daniel Budi Setiawan sebagai pelapor  sesuai sertifikat hak milik (SHM) 388 terbitan 1982 mencapai 5.724 meter persegi. Namun, kini hanya tersisa 2.727 meter persegi karena diduga diserobot oleh dokter S tersebut. Diungkapkan, sertifikat yang sudah dibalik nama Daniel sejak 1983 itu pernah dijadikan anggunan ke bank namun selesai 2013 silam, dan tidak pernah diperjualbelikan.

#penyerobotantanah #polrestabessemarang #semarang

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU