> >

Polisi yang Tembak Pemuda Gunungkidul hingga Tewas Divonis 3,4 Tahun, Ini Kata Keluarga Korban

Jawa tengah dan diy | 13 Oktober 2023, 09:51 WIB
Perwakilan keluarga korban kasus polisi tembak pemuda di Gunungkidul, Totok Wahyudi, saat menyampaikan keterangan usai sidang di PN Wonosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta, Kamis (12/10/2023). (Sumber: Markus Yuwono/Kompas.com)

WONOSARI, KOMPAS.TV - Muhammad Kharisma Anugerah, polisi yang tak sengaja menembak seorang pemuda Gunungkidul hingga tewas dalam sebuah acara dangdut, divonis 3,4 tahun penjara dan restitusi Rp157 juta, Kamis (12/10/2023).

Pihak keluarga korban mengaku menerima putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari tersebut.

Kharisma (28) menembak Aldi Apriyanto (19) saat acara bersih dusun di Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo, Gunungkidul, DI Yogyakarta pada 14 Mei 2023.

Kharisma menembak korban saat terjadi kericuhan di sekitar panggung pentas dangdut bersih dusun.

Baca Juga: Polisi Gunungkidul yang Tewaskan Pemuda Ternyata Minta Senapan Serbu dari Junior tanpa Izin Atasan

"Ya untuk kami dari keluarga yang jelas mengapresiasi apa yang telah dilakukan dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dan untuk putusan tadi keluarga juga menerima hasil putusan dari pengadilan," kata perwakilan keluarga korban, Totok Wahyudi, usai mengikuti sidang di PN Wonosari, Kamis.

"Terus harapannya juga tuntutan restitusi itu terpenuhi. Karena tadi dari pengadilan juga mengambil yang disampaikan opsi 1 yaitu harus dibayarkan kurang dari 30 hari," lanjutnya, sebagaimana dikutip Kompas.com.

Majelis hakim menilai Kharisma terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kesalahan atau kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Putusan majelis hakim ini tidak jauh berbeda dengan dakwaan JPU, yakni 3,6 tahun penjara dan restitusi Rp196 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 3 tahun dan 4 bulan. Tiga, membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban, keluarga korban Aldi Apriyanto sejumlah Rp157.636.500," kata Ketua Majelis Hakim Anisa Novianti dalam sidang.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU