> >

Mantan Direktur PT PSU Bersama 2 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Sumatra | 11 Oktober 2023, 16:57 WIB

MEDAN, KOMPAS.TV - Mantan Direktur PT PSU, seorang oknum purnawirawan TNI, dan satu pihak lainnya menjadi tersangka dalam kasus koneksitas.

Mereka diduga melakukan korupsi eradikasi lahan PT PSU yang merugikan negara hingga Rp 50 miliar.

Eradikasi merupakan  kegiatan pembasmian penyakit dengan pemusnahan tanaman dan pengolahan lahan yang sudah terserang penyakit, bertujuan untuk mencegah penyebaran infeksi penyakit tersebut.

Namun bukannya melakukan eradikasi, ketiga tersangka menjual tanah perkebunan untuk proyek pembangunan jalan tol.

Total tanah yang dikeruk mencapai 2,9 juta meter kubik, yang nilai penjualannya saat itu mencapai Rp 52 miliar.

Dari total penjualan tanah tersebut, PT PSU menerima Rp 1,7 miliar untuk pembayaran tanah disposal. (*)

#korupsi #tanah #perkebunan #tni #koneksitas #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

------------

Penulis : KompasTV-Medan

Sumber : Kompas TV


TERBARU