> >

Polisi Mulai Selidiki Kasus Viral Bullying Remaja Kuningan, Sistem Peradilan Anak Diutamakan

Jawa barat | 2 Oktober 2023, 21:19 WIB
Ilustrasi perundungan atau bullying (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi dari Kepolisian Resor (Polres) Kuningan, Jawa Barat, tengah melakukan penyelidikan terkait kasus perundungan remaja yang viral di media sosial. Proses penanganan kasus ini dikonfirmasi mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Anggi Eko Prasetyo mengungkapkan pihaknya akan menerapkan ketentuan sistem peradilan anak dan berfokus pada penanganan.

"Yang terlibat karena masuk kategori di bawah umur, maka yang kami terapkan adalah ketentuan sistem peradilan anak. Kami fokus penanganan," kata Anggi dikutip dari Antara, Senin (2/10/2023).

Baca Juga: Viral Video Polantas Minta Duit ke Pengemudi Mobil, Polda Metro Sebut Itu Video Lama: Sudah Pensiun

Kasus perundungan ini terjadi pada tanggal 21 September 2023, melibatkan empat remaja berusia antara 12 tahun hingga 17 tahun. Kasus ini mendapatkan sorotan rekaman video aksi perundungan viral di media sosial.

"Terkait video yang viral, betul ada di dalam wilayah hukum Kabupaten Kuningan, di Kecamatan Cigugur," tuturnya.

Pihak kepolisian langsung mengumpulkan keterangan dan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran isi video tersebut.

Baca Juga: Usai Video ‘Bully’ Viral, 2 Siswa SMP Pelaku Penganiayaan di Cilacap Jadi Tersangka

Tidak memerlukan waktu lama bagi Satreskrim Polres Kuningan untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat dalam video tersebut.

"Artinya, terkait dengan korban dan pelaku di sana kita sudah mendapatkannya semua, sedang ditangani oleh kami. Ada empat orang yang ada dalam video tersebut," jelasnya.

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU