Kebakaran Lahan di Sumsel, Polisi Tetapkan 40 Tersangka
Berita daerah | 29 September 2023, 12:47 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Meluasnya kebakaran lahan yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera Selatan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel sudah menangani 22 kasus karhutla di provinsi itu dengan 40 orang pembakar lahan dijadikan sebagai tersangka.
Baca Juga: Polisi Pasang Tanda Penyitaan di Rumah Selebgram Adelia Putri
Pada kasus ini, para tersangka kedapatan tengah melakukan pembakaran untuk membuka lahan baru dengan alasan biaya lebih murah dan membuat lahan subur.
Polisi menyebut, sejumlah tersangka tidak ditahan karena baru akan memulai atau melakukan percobaan membakar.
Polisi juga tengah menyelidiki kebakaran yang terjadi di beberapa area lahan milik korporasi. Dari puluhan kasus yang ditangani itu, polisi mencatat 21,7 hektare lahan yang terbakar.
"Saat ini ada beberapa perusahaan yang sedang kita selidiki dimana kebunnya terbakar baik itu titik api dari luar kebunnya maupun dari dalam kebunnya," ujar AKBP Yudha Prawira, Plt Direskrimsus Polda Sumsel.
Polda Sumsel sebelumnya menempatkan 300 personil di wilayah rawan kahutla untuk penanganan, termasuk penegakan hukum.
#karhutla #sumsel #hukum
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV