> >

Ini Penjelasan Mendag Zulhas Soal Aturan Larangan TikTok Shop Jualan

Sulawesi | 28 September 2023, 14:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melarang aktivitas jual beli media sosial termasuk TikTok shop. 

Aturan itu tertuang dalam Permendag No 31 Tahun 2023 atau revisi dari Permendag No 50 Tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha. 

“Kalau tidak juga (mematuhi) izinnya dicabut,” ujar Zulkifli Hasan saat konferensi pers di Bandung, Rabu (27/9/2023). 

Dalam aturan itu, perusahaan media sosial dilarang melakukan praktik social commerce dan hanya boleh mempromosikan.

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV


TERBARU