> >

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Libur Nasional Maulid Nabi Besok

Jabodetabek | 27 September 2023, 20:13 WIB
Ilustrasi penerapan sistem ganjil genap di ruas jalan di DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap, pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Kamis (28/9/2023) besok. (Sumber: NTMC Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap, pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Kamis (28/9/2023) besok.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut hal tersebut mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil-Genap.

Sebagaimana pada Pasal 3 Ayat (3) Pergub tersebut, disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

"Peniadaan sistem ganjil-genap pada 28 September 2023, bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah," kata Syarif dalam keterangannya, Rabu (27/9).

Kebijakan itu, lanjut dia, juga ebagai bentuk tindak lanjut arahan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Baca Juga: 50 Link Twibbon Maulid Nabi Muhammad 2023 Terbaru Gratis Beserta Doanya dalam Bahasa Arab

Seperti diketahui, menurut SKB 3 Menteri, pemerintah menetapkan Kamis 28 September 2023 sebagai hari libur Maulid Nabi.

Kendati demikian, ia tetap mengimbau masyarakat yang ingin bepergian harus tetap mematuhi aturan lalu lintas dan petunjuk dari petugas yang ada di lapangan.

"Kami akan tetap melakukan pengaturan lalu lintas agar kondisi lalu lintas di Jakarta berjalan lancar, aman dan tertib. Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap patuhi aturan berlalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan," jelasnya, dikutip dari Antara.

Pengumuman terkait peniadaan ganjil genap pada hari libur Maulid Nabi ini juga disampaikan Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU