> >

Terungkap, Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Dibayar Rp800 Juta Kawal Narkotika Milik Fredy Pratama

Sumatra | 20 September 2023, 08:47 WIB
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika saat menjawab pertanyaan awak media soal keterlibatan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG dalam jaringan narkoba Fredy Pratama di Mapolda Lampung, Jumat (15/9/2023). (Sumber: KompasTV/Roma Afria Diham)

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba atau Kasat Resnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, disebut mendapatkan bayaran senilai Rp 800 juta untuk mengawal narkotika milik jaringan Fredy Pratama.

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika membenarkan anak buahnya AKP Andri Gustami menerima imbalan dari jaringan internasional peredaran narkotika tersebut.

Berdasarkan penyelidikan, kata Helmy, AKP Andri Gustami diduga telah meloloskan narkotika milik gembong Fredy Pratama hingga kisaran 100 kilogram (kg) sabu.

Baca Juga: Tampung Uang Penjualan Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Selebgram Nur Utami Ditangkap, Suaminya Buron

Ratusan kilo barang haram tersebut diedarkan melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Demikian hal itu terungkap berdasarkan pengakuan tersangka.

"Pengakuan TSK AG, sudah sekitar 100-an (sabu) diloloskan selama dua bulan dia bergabung (di jaringan Fredy Pratama)," kata Helmy dikutip dari Kompas.com, Senin (18/9/2023).

Meski tidak secara langsung menyebutkan bahwa AKP Andri Gustami mendapatkan imbalan sebesar Rp 800 juta, Helmy menyebutkan bahwa imbalan atau kisaran harga diberikan per 1 kilogram yang dibayarkan jaringan itu.

Menurut Helmy, jaringan Fredy Pratama memberikan imbalan hingga Rp 8 juta per kilogram untuk setiap sabu yang berhasil diloloskan.

"Diberi imbalan sampai Rp 8 juta per kilogram," kata Helmy.

Baca Juga: Kasus Selebgram Sulsel Diduga Terkait Bandar Narkoba Fredy Pratama, Kasusnya Ditangani Bareskrim

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU