> >

AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Penimbunan Solar Subsidi

Sumatra | 18 September 2023, 23:31 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan dibawa untuk ditempatkan di tempat khusus karena melanggar kode etik membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral, Selasa (25/4/2023). (Sumber: TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN)

MEDAN, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 6 tahun dalam perkara solar ilegal.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Jaksa Randi H Tambunan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (18/9/2023).

Jaksa menilai terdakwa Achiruddin Hasibuan melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat Bab III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang.

Baca Juga: Aditya Hasibuan Anak AKBP Achiruddin Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp52 Juta

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, kata jaksa, karena perbuatannya meresahkan masyarakat.

Kemudian, perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian BBM solar bersubsidi.

Kemudian, terdakwa juga seorang polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.

Sementara itu, terhadap rekanan AKBP Achirudin bernama  Edy selaku Direktur PT Almira Nusa Raya dan Parlin selaku karyawan dituntut 4 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Hal yang memberatkan dua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian BBM solar bersubsidi . Sementara hal yang meringankan dua terdakwa bersikap sopan," tutur Randi.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU