Polda Sulteng Tangkap 20 Kilogram Sabu Sabu
Berita daerah | 18 September 2023, 16:37 WIBPALU, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Narkiba Polda Sulawesi Tengah Subdit III, berhasil menangkap dua orang kurir narkoba, serta barang bukti sabu sabu sebanyak 20 kilogram. Kedua tersangka kini diamankan di Mapolda Sulteng dan terancam pidana maksimal hukuman mati.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Tim Res Narkoba Polda Sulteng, bahwa ada pengiriman paket narkoba ke Palu dari Makassar dengan menggunakan mobil minibus yang dimuat dengan towing.
Setelah mengikuti salah satu tersangka, Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka A-R. Selanjutnya Polisi kembali menangkap satu tersangka yang berinisial R, di jalan RE Martadinata Palu, dari kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan sabu sabu sebanyak 20 kilogram.
Cara kedua tersangka yang memuat narkoba dengan menggunakan mobil towing dari Makassar ke Palu, merupakan modus baru peredaran narkoba untuk wilayah Sulawesi Tengah. Tidak seperti biasanya pengiriman narkoba, kebanyakan melalui jalur laut.
Saat ini Polisi, masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan mencari tau pemesan barang haram tersebut. Kedua tersangka kini berada di dalam sel tahanan Mapolda Sulteng. Keduanya dikenakan pasal 114 dan pasal 112 ayat II, undang - undang narkotika , dengan ancaman maksimal hukuman mati.
#PoldaSuawesiTengah #Tangkap20KgSabu #Narkotika
Penulis : KompasTV-Palu
Sumber : Kompas TV