15 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Zebra Jaya 2023 di Jakarta dan Sekitarnya
Jabodetabek | 17 September 2023, 15:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bakal menggelar operasi lalu lintas Zebra Jaya 2023 di wilayah Jakarta dan sekitarnya mulai besok, Senin (18/9/2023) hingga 1 Oktober 2023. Operasi ini bakal menyasar 15 jenis pelanggaran lalu-lintas.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan akan menggelar Operasi Zebra 2023 untuk meningkatkan ketertiban dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu-lintas. Operasi serentak ini dilangsungkan jajaran Polda pada 4-17 September 2023.
Baca Juga: Viral, Meteor Melintas Di Langit Yogyakarta
Kemudian, Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023 guna melanjutkan peningkatan ketertiban lalu-lintas tersebut.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengaku Operasi Zebra Jaya 2023 bertujuan menertibkan lalu-lintas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (kamseltiblancar) yang kondusif menuju Pemilu 2024.
"Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023 pada tanggal 18 September-01 Oktober 2023. Kamseltibcar yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024," demikan keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya melalui Instagram @tmcpoldametro.
Berikut daftar 15 pelanggaran lalu-lintas yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Zebra Jaya 2023.
15 pelanggaran sasaran Operasi Zebra Jaya 2023
- Pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus lalu lintas;
- Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol;
- Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi;
- Pengemudi atau pengendara tidak menggunakan helm SNI;
- Pengemudi atau pengendara mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman;
- Pengemudi atau pengendara mengemudi melebihi batas kecepatan;
- Pengendara berboncengan lebih dari satu orang;
- Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM;
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan;
- Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK);
- Pengemudi atau pengendara yang melanggar marka jalan;
- Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar;
- Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukannya;
- Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia;
- Penertiban parkir liar.
Baca Juga: Usut 4 Mayat Tanpa Kepala, Polda Lampung Terima 20 Laporan Orang Hilang
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV