Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Segera Jalani Sidang Etik, Terlibat Narkoba Fredy Pratama
Sumatra | 15 September 2023, 23:20 WIBBANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV- Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami (AG) yang diduga terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama bakal segera menjalani sidang etik. Ia diduga berperan sebagai kurir untuk melancarkan pengiriman sabu yang akan melintas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika membenarkan hal tersebut. Ia menyebut sidang kode etik akan digelar untuk AKP AG dalam waktu dekat ini.
"Sanksi kepada yang bersangkutan adalah pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri, selain sanksi pidana yang nanti akan dijatuhkan oleh pengadilan," jelas Irjen Helmy di Mapolda Lampung, Jumat (15/9/2023).
Baca Juga: Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Kapolri: Pasti Kita Tindak
Menurutnya, sidang kode etik profesi ini baru bisa dilakukan saat ini karena Polda Lampung sebelumnya masih fokus mengembangkan tangkapan terhadap jaringan Freddy Pratama.
"Kita fokus dahulu pengembangan kasusnya, alhamdulillah sudah 27 tersangka, sejumlah barang bukti dan mengkait juga ke pelaku yang ada di LP (lembaga pemasyarakatan) yang merupakan suami dari selebgram asal Palembang berinisial APS," kata dia.
Kapolda pun memastikan pihaknya akan tegas dalam penegakan hukum terhadap AKP AG.
"Kita Tidak ada tebang pilih, Hal ini Sebagai efek Jera dan menjadi contoh agar yang lain tidak mengikuti," ungkapnya.
Ia menjelaskan, sanksi tersebut adalah bentuk komitmen Polda Lampung untuk tidak tebang pilih terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
"Ini sejalan juga dengan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menindak tegas siapapun yang terlibat kasus narkoba, meskipun itu sendiri adalah anggota Polri," tutur jenderal plisi bintang dua tersebut.
Penulis : Redaksi Kompas TV Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV