Securiti Aniaya Pengunjung Kafe di Semarang
Jawa tengah dan diy | 14 September 2023, 17:51 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Diduga aniaya seorang pengunjung kafe di Jalan Gajah, Kota Semarang, Jawa Tengah, seorang satpam kafe ditangkap unit reskrim Polrestabes Semarang.
Pria berinisial DTP, warga Gayamsari Semarang, kini harus berurusan dengan petugas kepolisian Polrestabes Semarang. Pasalnya, pelaku yang bertugas menjadi satpam di Kafe Pandawa, Jalan Gajah, Semarang, Jawa Tengah melakukan penganiayaan terhadap seorang pengunjung pada hari Jumat (01/09/2023) dini hari lalu.
DTP, pelaku penganiayaan menjelaskan terkait kronologi pemukulan yang melukai korban.
“Pas di depan itu kita kena pukul sama si korban. Saya memang mukul, saya mukul pakai tangan kiri, terus dia kena pipi, terus saya juga kena sekali di pinggang,” ujar pelaku.
Lebih lanjut, Nanda Ardi Pratama, pelaku penganiayaan menjelaskan, awalnya ia ingin melerai dua temannya yang cekcok, namun tiba-tiba ia dikeroyok oleh securiti.
“Pertama kan teman saya mau ributnya di atas, ditarik, Saya tarik, suruh turun, udah turun, tapi sampai mereka kan cekcok lagi temanku itu, terus tak tarik saya suruh keluar, pas saya keluar malah aku ditarik securiti langsung dikeroyok,” jelas Nanda.
Korban yang terkena pukulan, serta tendangan dari pelaku, kini harus mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang. Menurut korban, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku, usai terjadi keributan dengan temannya di lantai 2 kafe tempat kerja pelaku.
Sementara itu, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Dionisius Yudi Christiano, mengatakan, adanya laporan penganiayaan yang dilakukan satpam terhadap salah seorang pengunjung. Unit Resmob Polrestabes kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku penganiayaan tersebut.
“Kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 1 September 2023 pada pukul 00:15 WIB. Pada saat korban sedang menongkrong di Kafe Pandawa, kemudian ada keributan, dan korban mau membantu menyelesaikan dan melerai. Kemudian ada orang yang melempar kursi, dan pada saat itu securiti menyuruh yang lainnya untuk keluar dari Kafe Pandawa menuju area parkiran. Setelah itu teman korban menarik dan membawa korban keluar dari Kafe Pandawa, kemudian korban tiba-tiba ditarik, didorong dan dipukuli,” ungkap AKP Dionisius Yudi Christiano.
Saat melakukan penyelidikan, serta pemeriksaan kasus kekerasan yang terjadi di Kafe Jalan Gajah Semarang itu, petugas juga mengamankan rekaman kamera pengawas untuk mengetahui tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku.
Atas aksi kekerasan yang dilakukan pelaku, petugas akan menjerat pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan yang dilakukan bersama dan diancam hukuman 5 tahun penjara. Saat ini, petugas masih mencari keberadaan pelaku lainnya yang ikut melakukan pengeroyokan terhadap korban.
#penganiayaan #kafe #semarang
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV