Ini Kondisi 2 Anak dari Istri yang Dibunuh Suami di Cikarang
Jabodetabek | 12 September 2023, 11:55 WIBBEKASI, KOMPAS.TV – Kakak dari MSD (24), wanita korban pembunuhan suaminya sendiri, Nando (25), menjelaskan kondisi anak korban yang masih berusia tiga tahun 18 bulan.
Kakak dari MSD yang bernama Deden Suryana (27) mengatakan, saat ini kedua bocah tersebut tinggal bersama dirinya selaku paman mereka.
"(Dua) anak korban sekarang lagi di tempat saya, sama ibu saya, sama istri saya," ujar Deden saat di Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Senin (11/9/2023).
Menurut Deden, kedua keponakannya tersebut dalam kondisi sehat, meski saat pembunuhan terjadi mereka ada di TKP, di kediaman orang tua mereka, Cikarang, Bekasi.
Baca Juga: Suami di Bekasi Bunuh Istri di Depan Anaknya yang Masih Balita, Berikut Kronologinya
Namun, lanjut Deden, pihak Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak telah mendatangi kediaman Deden untuk upaya trauma healing pada anak korban.
"Kalau itu tadi ada Komnas Perlindungan Anak dan Perempuan sudah datang juga, mungkin nanti selanjutnya biar mereka yang bergerak," ucapnya, dikutip Kompas.com.
Meski kondisi keduanya sehat, lanjut Deden, sejak ditinggal ibunya, kedua anak MSD kini menjadi lebih sering menangis bahkan sulit tidur.
"Sebenarnya kalau ngomongnya belum lancar, cuma dia tuh nangis terus. Dikasih makan ya makan, tapi nangis terus sampai pagi," ujarnya.
Berdasarkan penjelasan Deden, rumah tangga sang adik kerap diwarnai keributan perkara masalah ekonomi sampai adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Namun, ia mengaku tidak mengetahui sejauh apa permasalahan dalam rumah tangga adiknya tersebut.
Sebelumnya diberitakan, tersangka Nando membunuh MSD di rumah kontrakan mereka di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (7/9/2023).
Baca Juga: Geger! Suami Bunuh Istri di Bekasi Sempat Mandikan dan Tutupi Jenazah Korban
Jasad MSD ditemukan pada Sabtu (9/9/2023) dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
Polisi menemukan luka sayatan sedalam empat sentimeter di leher korban.
Dari hasil autopsi diketahui korban tewas karena sayatan di leher yang memutus batang tenggorok dan pembuluh nadi leher sisi kiri.
Tersangka kena Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (3) tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com