Pengasuh Pondok Pesantren Gadungan Perkosa Santriwati
Jawa tengah dan diy | 11 September 2023, 15:53 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Bayu Aji Anwari (46), warga Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang, memanfaatkan namanya yang dikenal sebagai kiai untuk mendirikan Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi, namun ternyata dimanfaatkan untuk memperkosa santriwatinya. Jumat (8/9/2023) siang, pengasuh pondok pesantren gadungan tersebut dibawa Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang ke rumah yang dijadikan pondok pesantren di Lempongsari. Tersangka disuruh menunjukkan tempat yang sering digunakan untuk mencabuli santriwatinya yang menginap.
Usai menunjukkan tempat pencabulan yang dilakukan pada tahun 2020 terhadap seorang santriwati asal Kabupaten Demak, pelaku kembali di bawa Polrestabes Semarang untuk kembali menjalani pemeriksaan. Menurut keterangan Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, aksi pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati pada tahun 2020 hingga 2021 dilakukan di pondok serta di hotel kawasan Banyumanik, Kota Semarang.
Setiap kali melakukan pemerkosaan, pelaku selalu memberikan ancaman serta menjanjikan hadiah berupa beasiswa ke perguruan tinggi. Aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku tersebut, baru dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polrestabes Semarang, setelah salah satu korban mengaku tertekan dan trauma pada bulan Agustus 2023. Dan pelaku yang berada di Bekasi, berhasil ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang pada awal bulan September.
“Sampai di hotel korban diajak masuk ke dalam kamar kemudian tersangka meminta korban untuk tiduran di sampingnya, terjadi penolakan oleh korban kemudian tersangka emosi dengan menggunakan doktrin-doktrin, bahwa seorang anak harus menaati orang tua dan lain-lain. Akhirnya membuat korban melakukan atau mengikuti secara terpaksa apa yang diinginkan oleh tersangka, dari buka baju sampai terjadinya persetubuhan, itu semua adanya paksaan atau dibawah tekanan dari pihak tersangka,” jelas AKBP Donny Sardo Lumbantoruan.
“Kalau manut (nurut) nanti saya janjikan untuk bisa didampingi terus sampai kuliah,” ujar Bayu.
Selain tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh pelaku, petugas juga masih melakukan pemeriksaan kasus penipuan yang dilakukan pelaku dalam kasus menghimpun dana yayasan pondok pesantren yang dibuat oleh pelaku. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
#pondokpesantren #polrestabessemarang #semarang
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV